REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
"(Nicke Widyawati) sudah datang sejak pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Terkait substansi pemeriksaan, Harli masih belum bisa membeberkan lantaran pemeriksaan tengah berjalan. Pada 22 April 2025, Kejagung juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan.
Karen diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak (BBM) yang berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan tersebut dimiliki dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).