Selasa 06 May 2025 12:56 WIB

KPK Pastikan Direksi BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor

Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses UU Tipikor tergantung perbuatannya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memastikan, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan membandingkan, masyarakat biasa pun dapat dijerat UU Tipikor.

Hal itu disampaikan Tanak menanggapi direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak menilai, mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor," kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi. "Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun bisa diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," ujarnya.

Dalam Pasal 9G UU BUMN mengatur anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menyebut, pengaturan itu tidak berlaku untuk perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

"Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor," ujar Tanak.

Dia menjelaskan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT). Isinya menyoal perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH). "Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum," ujar Tanak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement