REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanak menilai, langkah hukum tersebut merupakan hak Hasto.
Kubu Hasto mempermasalahkan pimpinan KPK saat ini yang dibentuk oleh panitia seleksi (pansel) pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kubu Hasto menuding, pimpinan KPK saat ini terpilih tanpa melalui mekanisme yang benar.
"Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak). Karena UU sudah mengatur seperti itu," kata mantan jaksa tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Tanak merasa gugatan itu bukan hal yang harus dipersoalkan KPK. Dia mengakui, ada hak Hasto untuk mengajukan judicial review ke MK. Tanak mempersilahkan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.
"Hal beliau (Hasto) untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan itu ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," ujar Tanak.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK. Maqdir menyebut lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.
Gugatan ke MK rencananya diajukan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku. Dia menilai, penetapan tersangka kliennya tidak sah dilakukan pimpinan KPK sekarang.
"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir dalam keterangan pers di Jakarta pasa Rabu (29/1/2025).
Maqdir menyebut, Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Sehingga mereka menurut Maqdir tak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.