Senin 17 Feb 2025 18:11 WIB

KPK Peringatkan Hasto tak Mangkir Berlindung di Balik Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke KPK dua kali di PN Jaksel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bukan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pemanggilan tersangka tidak ada hubungannya dengan peradilan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Tanak mengatakan, praperadilan bisa menjadi alasan mangkir dari panggilan penyidik apabila ada perintah dari hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut. "Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi WIB. Namun, Hasto tidak muncul dan meminta pemeriksaan ditunda. "Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. "Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel). Gugatan itu dilakukan untuk yang kedua kalinya, setelah yang pertama tidak dikabulkan hakim.

Menurut Ronny, pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto. Adapun Hasto menjadi tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku. Harun adalah mantan caleg DPR RI dari PDIP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement