REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Penyidik Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, menetapkan tersangka kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Inspektur Polisi Satu Taufik Frida Mustofa di Klaten, Kamis, mengatakan penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial M. "Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," katanya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM). "Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut. "Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. Namun yang pasti pelaku mengganti BBM tersebut dengan air di suatu tempat. "Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," kata Taufik.
Sebelumnya, Pertamina sudah memecat awak mobil tangki dalam kasus BBM bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
View this post on Instagram