REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan perkara yang melilitnya. Pelanggaran itu terjadi karena menurut Hasto KPK melakukan operasi 5M.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto saat membacakan eksepsinya di Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).
Hasto mengungkit penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti melakukan operasi 5M terhadap Kusnadi yang merupakan staf DPP PDIP.
"Pada 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Hasto.
Ketika itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi. Hasto menegaskan penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. "Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," ucap Hasto.
Hasto menyatakan tindakan KPK melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM sebagaimana diatur UU KPK No. 19 Tahun 2019. Substansi aturan itu ialah KPK dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. "Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," ujar Hasto.
View this post on Instagram