REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang. Megawati dikatakan tak menolak substansi dalam UU TNI yang baru.
Hal itu disampaikan putri kandung Megawati yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani pascapengesahan UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Puan menyebut ibunya mendukung UU TNI lantaran sejalan dengan harapannya tentang TNI.
"(Megawati) mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan kepada wartawan Kamis, (20/3/2025).
Puan berharap masyarakat tak berburuk sangka terhadap DPR yang baru saja mengesahkan UU TNI. Puan tak ingin kecurigaan timbul.
"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” ujar Puan.
Puan juga menekankan pembahasan UU TNI telah sesuai mekanisme yang disepakati DPR. Puan menjamin revisi ini tetap mengutamakan supremasi sipil.
"Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," ujar Puan.
Diketahui, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Komisi I DPR RI memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang tentang TNI tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.