REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa aturan larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan dan tidak dilakukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Menurutnya, itu adalah keharusan.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Puan juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru saja disetujui menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP); Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga; serta Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional," ujarnya.