Jumat 14 Mar 2025 20:34 WIB

Ketua RW di Jakarta Minta THR ke Pengusaha, Begini Respons Rano Karno

Surat edaran itu dicap basah dan ditandatangani langsung oleh ketua RW setempat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno didampingi istrinya saat tiba di Balai Kota untuk melakukan serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno didampingi istrinya saat tiba di Balai Kota untuk melakukan serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus rukun warga (RW) di wilayah Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat, diketahui mengeluarkan surat pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR). Surat edaran itu dicap basah dan ditandatangani langsung oleh ketua RW setempat.

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh petugas RW. Menurut dia, permintaan THR dari pengurus RW kepada pengusaha merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga

"Mohon maaf nih RT/RW, saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan. Enggak boleh itu," kata dia, Jumat (14/3/2025).

Ia masih memaklumi apabila permintaan THR itu ditarik untuk membayar petugas sampah yang biasa membersihkan lingkungan. Namun, THR itu diberikan atas kesepakatan warga.

Meski demikian, ia tidak mau menjawab ketika ditanya sanksi yang akan diberikan kepada petugas RW bersangkutan. Menurut dia, sanksi itu akan diberikan oleh penegak hukum. "Kalau sanksi kan, kami bukan penegak hukum," ujar dia.

Diketahui, pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat, mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha untuk memberikan THR. Dalam surat edaran itu, pengusaha diminta mengeluarkan THR kepada pengurus RW sebesar Rp 1 juta yang harus diberikan minimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement