Jumat 14 Mar 2025 19:27 WIB

Kejaksaan Buka Penyidikan Kasus PDNS Senilai Rp 959 Miliar di Kemenkominfo 2020-2024

Anggaran dalam pelaksanaan pengadaan PDNS sudah menghabiskan dana Rp 959 Miliar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Data Center (DC) Temporer Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Tangerang Selatan, Banten, 17 Juli 2024..
Foto: Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Data Center (DC) Temporer Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Tangerang Selatan, Banten, 17 Juli 2024..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyerangan ransomware yang terjadi di Indonesia pada Juni 2024 lalu berujung pada penyidikan dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan status penyidikan terkait dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp 959,4 miliar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024.

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra saat dihubungi mengatakan, penyidikan tersebut dimulai sejak Kamis (13/3/2025) melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025. “Benar. penyidikan sudah dimulai. Dan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melakukan proses pencarian bukti-bukti tindak pidana terkait dengan perkara yang dimaksud,” begitu kata Safrianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Dalam pernyataan resmi Kejari Jakpus, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan, kasus ini terkait dengan penggunaan anggaran Rp 958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo pada tahun pelaksanaan 2020. Kata Bani, dalam realisasi pengadaan barang tersebut diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi berupa adanya pengondisian dalam pemenangan PT AL sebagai kontraktor swasta pelaksana PDNS.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat pejabat-pejabat dari Komunfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ujar Bani dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/3/2025).

Kata dia, dalam periode pertama kontrak PT AL senilai Rp 60,37 miliar yang diperoleh melalui pengondisian untuk menang tender. Selanjutnya pada 2021, PT AL mendapatkan kontrak dengan proyek yang sama senilai Rp 102,67 miliar. Pada 2022, juga PT AL yang mendapatkan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.

“Terjadi pengondisian kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut (PT AL) dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan (pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS) dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar,” ujar Bani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement