REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa tujuh saksi dan masih akan bertambah 70 saksi lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
"Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di konfirmasi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025) dengan jumlah orang yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang. Bani mengatakan, Kejari Jakpus berencana memeriksa 70 orang saksi lainnya dalam kasus PDNS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
"Masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujarnya.
Ia memastikan, Kejari Jakpus berkomitmen dalam penanganan kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan serta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami berkomitmen dalam penegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," katanya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. "Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp 500 miliar," kata Bani.
Menurut dia, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.
Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.