REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Peminatan HAM dan GG Universitas Indonesia (UI) Pangeran Mangkubumi turut merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Menurut dia, keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjadikan kasus bukan semata kriminal biasa.
Hal itu bertransformasi menjadi ujian institusional bagi TNI sebagai entitas yang menjunjung disiplin dan kehormatan korps. Bagi Pangeran, hal itu sekaligus bagi sistem penegakan hukum nasional yang bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Dalam kerangka negara demokratis, tidak ada ruang bagi impunitas. Prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri," ucap Pangeran di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, ketika dugaan pelanggaran serius muncul dari dalam tubuh institusi negara, maka respons yang diambil akan menentukan arah kepercayaan publik. "Apakah negara hadir sebagai penjamin keadilan, atau justru sebagai entitas yang gagal mengendalikan aparatnya sendiri," ujar Pangeran
Sementara itu, kata Pangeran, langkah paling mendasar yang harus segera diambil adalah membuka proses investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel. Penanganan secara tertutup hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Sebaliknya, menurut dia, keterbukaan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru penguatan terhadap profesionalisme dan integritasnya. Pangeran pun meyakini bila akuntabilitas internal TNI saja tidak cukup. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana umum.