Senin 03 Mar 2025 20:18 WIB

SMK Dikecualikan dari Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

"Jalur penerimaan murid baru (SPMB) dikecualikan untuk SMK," kata Mu'ti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti (kanan).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memutuskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ini tak berlaku bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Nantinya, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan sistem seleksi mencakup tes minat dan bakat, prestasi, dan nilai rapor.

"Jalur penerimaan murid baru (SPMB) dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya," kata Mu'ti di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Mu'ti menyebut SMK wajib mengalokasikan kuota minimal 15 persen bagi murid dengan ekonomi tidak mampu. Sedangkan pendaftar siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah bakal memperoleh kuota prioritas sebesar 10 persen.

Kemudian SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (kelas 1) SMK.

"Khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP atau sederajat," ujar Mu'ti.

Diketahui, dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB pasal 48 menyebutkan rinci mengenai kriteria calon murid SMK:

Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

b.prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh: 1. Satuan Pendidikan; dan 2. dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Berikutnya diatur pula bahwa murid setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat  pindah ke SMP, SMA, atau SMK di Indonesia dengan ketentuan :

a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;

b. menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan

c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement