Senin 03 Mar 2025 20:00 WIB

Ini Salah Satu Solusi dari Kurator Sritex Agar Karyawan Terkena PHK Bisa Bekerja Kembali

Kurator buka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang.

Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor untuk menyewa aset perusahaan, yakni mesin industri guna mempertahankan nilai aset. Anggota tim kurator Sritex, Nurma Sadikin mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset.

"Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru," kata Nurma saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Dalam 2 pekan ke depan, kata Nurma, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan yang baru. Begitu pula dengan skema rekrutmen yang akan dibuka oleh perusahaan penyewa.

Saat ini, tim kurator terus membuka penawaran bagi para investor yang menggeluti bidang tekstil untuk dapat menyewa alat berat milik Sritex. Menurut dia, opsi penyewaan ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi sehingga dapat mempertahankan nilai harta pailit milik Sritex sampai proses lelang menetapkan pemilik aset berikutnya.

Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak dipakai lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset yang baru. "Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.

Di sisi lain, tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam pendaftaran tagihan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan bahwa karyawan PT Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut. Menurut dia, terdapat sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement