Senin 03 Mar 2025 19:20 WIB

Sertu Akbar Adli Mengaku Perintahkan Kelasi Kepala Bambang Apri Tembak Bos Rental Mobil

Sertu Akbar Adli hari ini memberikan keterangan di Pengadilan Militer.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Corps hukum (Chk) Arif Rachman menunjukkan barang bukti saat sidang lanjutan kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hakim Ketua Letnan Kolonel Corps hukum (Chk) Arif Rachman menunjukkan barang bukti saat sidang lanjutan kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dua yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Sersan Satu Akbar Adli mengaku yang memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas. Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

"Itu kami pokoknya meminta...," kata Akbar.

"Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?" tanya Gori lagi.

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.

"Di tentara itu apa namanya?" kata Gori.

"Siap, (namanya) perintah," ucap Akbar.

Diketahui, Bambang tak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk menjaga diri.

Hal itu karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental. "Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi.

"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar dapat memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang bahkan memberi perintah untuk menembak.

Pada Senin, sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI AL beragendakan pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement