Selasa 25 Mar 2025 16:50 WIB

Rusak Citra TNI dan Bunuh Rakyat, Tiga Terdakwa Penembak Bos Rental Dapat Pidana Tambahan

Pidana tambahan untuk ketiga terdakwa adalah dipecat dari dinas militer.

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL). Tiga terdakwa dinilai telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga

Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," jelas Arif.

Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.

Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

"Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," ucap Arif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement