REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status siaga 1 bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi berakhir. Informasi yang didapatkan Republika, status siaga 1 kini sudah diturunkan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram terbaru bagi prajurit bahwa status saat ini TNI siaga 3.
Republika sudah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengenai status siaga 3 teraebut. Namun, ia belum membalas pertanyaan yang diajukan Republika.
Konsekuensi siaga 3 tersebut membuat prajurit TNI dan PNS yang berdinas di satuan TNI dan Kementerian Pertahanan RI bisa libur Lebaran. Meski begitu, satuan yang ditugaskan, tetap dalam kondisi siaga penuh sampai menunggu instruksi lebih lanjut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah siaga 1 bagi jajaran TNI. Telegram tersebut diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026.
Dalam dokumen yang didapatkan Republika, terdapat tujuh instruksi penting bagi TNI. Hal itu merespons perkembangan situasi global konflik di kawasan Timur Tengah dan pertimbangan pimpinan TNI terhadap situasi dalam negeri.
Untuk mengantisipasi kondisi di dalam negeri akibat konflik di Timur Tengah, sejumlah organisasi TNI yang disebut diperintahkan bagi seluruh jajarannya untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Hal itu berlaku sejak 1 Maret 2026 sampai dengan selesai.
Instruksi pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan atase pertahanan (athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencakana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi dikawasan Timur Tengah.