Selasa 25 Mar 2025 18:58 WIB

Anggota TNI Penembak Bos Rental Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Anak Korban

Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku, vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman sudah esuai harapan. Penembakan itu terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa Waktu lalu.

"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga

Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya. Selain itu, Rizky juga menanggapi sikap terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis yang dijatuhkan.

"Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu," kata Rizky.

Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement