REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta menerima 121 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Meski begitu, angka itu dinilai turun dibandingkan tahun lalu.
Kepala Disnakertransgi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan pemantauan hingga Selasa (25/3/2025), pengaduan terkait pembayaran THR berjumlah 121 kasus. Menurut dia, jumlah itu berkurang dibandingkan pada 2023 (776 pengaduan) dan pada 2024 (292 pengaduan).
"Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan. Artinya apa? Nah dari tahun ke tahun mereka sudah paham benar bahwasannya namanya THR itu harus dibayarkan," kata dia, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR. Apabila hingga nantinya perusahaan itu tidak juga membayarkan THR, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Sanksinya jelas. Pertama kami ada peringatan 1-2. Kami periksa ini. Kalau memang dia enggak ini, ya kita cabut izin usahanya," kata dia.
Hari mengatakan, selama dua hari terakhir belum ada perusahaan yang diberikan sanksi pencabutan izin. Pasalnya, perusahaan yang diadukan selalu bisa membayarkan THR sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.
"Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," kata dia.