REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan untuk meminta tunjangan hari raya (THR). Korban wartawan gadungan tersebut adalah seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MR dengan modus mengancam seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono. Ia mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Kamis (27/3/2025).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumberjambe tersebut diduga kuat telah memeras kepala desa Sukosari dan meminta uang THR sebesar Rp 1 juta dengan mengatasnamakan wartawan. Saat beraksi, kata Bayu, yang bersangkutan mengirim beberapa kali pesan kepada kades.
"Hasil pemeriksaan dari telepon seluler pelaku bahwa ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi kepada kades di Kecamatan Sukowono itu, yakni mengancam akan memberitakan proyek-proyek di desa setempat yang dinilai bermasalah," tutur Bayu.
Dia menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai wartawan itu meminta uang kepada korban untuk bantuan THR sebesar Rp 1 juta. Setelah beberapa kali mengirimkan pesan, akhirnya sang kader menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Dalam penangkapan tersebut, kami menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta dan telepon seluler pelaku yang berisi percakapan ancaman dan intimidasi, apabila korban tidak memberikan THR," kata Bayu.