Rabu 26 Mar 2025 15:13 WIB

Sejarah THR, Bermula dari Era PM Soekiman

Kaum pekerja menanti-nanti THR jelang perayaan Idul Fitri.

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinanti para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebenarnya, sejak kapan THR menjadi tradisi di Indonesia?

Mengacu pada sejumlah sumber, kemunculan tradisi THR di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sosok perdana menteri Indonesia yang keenam, yaitu Soekiman Wirjosandjojo. Pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi ini pertama kali memperkenalkan konsep THR pada awal 1950-an.

Baca Juga

Sebagai perdana menteri Indonesia, Soekiman memiliki sejumlah program kerja melalui kabinetnya yang bernama Kabinet Sukiman-Suwirjo. Salah satu program kerja kabinet Sukiman-Suwirjo kala itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para pamong praja yang kini lebih dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Program kerja tersebut diwujudkan dengan pemberian THR kepada para aparatur negara. Kala itu, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada aparatur negara berkisar antara Rp 125-200 per orang. Adapun THR bukan diberikan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan dalam bentuk pinjaman di muka yang nantinya dikembalikan lewat potongan gaji.

Aturan mengenai pemberian THR pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Dalam peraturan ini, THR hanya berlaku untuk ASN dan belum berlaku untuk pekerja swasta.

Kemudian, pada 13 Februari 1952, peraturan tersebut mendapatkan tentangan dari kaum buruh atau pekerja karena dianggap tidak adil. Para buruh atau pekerja menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Perjuangan kaum pekerja akhirnya berbuah manis pada 1954. Kala itu, menteri perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang hadiah Lebaran. Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk para pekerja dengan besaran seperduabelas dari upah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement