REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kodam I/Bukit Barisan (BB) menjelaskan kabar terbaru penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Praka Nuranda Mahdani, anggota Brigif 7/Rimba Raya (RR) dan Suheni Anggraini, istri dari Afner Harahap.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak menjelaskan, jajarannya terus melakukan proses pemeriksaandengan mengumpulkan keterangandan bukti dari para saksi. Hal itu untuk mengungkap kasus laporan dugaan perzinahan tersebut.
"Kami tidak mendiamkan laporan kasus ini, dan sampai saat ini kami masih terus memprosesnya. Berbagai keterangan kami terima, bahkan kami bekerja sama dengan Polda Sumut untuk mencari bukti laporan kasus ini," Simanjuntak saat konferensi pers bersama Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap di Makodam I/BB, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (26/3/2025).
Simanjuntak menegaskan, pihaknya serius menangani kasus tersebut. Saat ini, Pomdam I/BB sudah melakukan sejumlah pemeriksaan bersama Polda Sumut untuk menuntaskan kasus itu. "Kami serius menangani kasus ini, kami juga sudah melakukan pemeriksaan digital forensik di Polda Sumut," ujarnya.
Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap menjelaskan, kasus itu memang sudah pernah dilaporkan Afner Harahap ke Pomdam I/BB. Dia menyebut, antara pelapor dan terlapor Praka NH terjadi perdamaian pada Agustus 2023.
Menurut Asrul, meski sudah pernah melapor dan sudah berdamai, kemudian Afner Harahap kembali membuat laporan kasus perzinahan. Pomdam I/BB puntetap menerima dan memproses lapora tersebut. "Pada saat melakukan perdamaian pada Agustus 2023 lalu, Praka NH membayar Rp 20 juta untuk biaya perdamaian secara adat dan makan-makan satu kampung," ujarnya.
Selama proses pengaduan kedua itu, kata Asrul, Pomdam I/BB tetapbekerja secara profesional. Namun, hingga saat ini belum ada ditemukan bukti perbuatan perzinahan antara Praka NH dan istri Afner Harahap.