Selasa 25 Mar 2025 14:15 WIB

Pengadilan Militer Jakarta Tolak Tuntutan Restitusi Penembakan Bos Rental

Terdakwa tak mampu membayar atas pengajuan restitusi untuk keluarga korban meninggal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jaktim, Selasa (25/3/2025).
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jaktim, Selasa (25/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil. Insiden itu terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025).

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). "Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.

Baca Juga

Dia menyebutkan, keputusan tersebut menimbang, terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli. Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya," kata Arif.

Demikian juga kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan luka berat dengan adanya restitusi, menurut Arif, tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari. Selain itu, hakim menganggap, pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat.

Pasalnya, perkara itu juga berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29). Majelis hakim menilai, ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil sewa (rental) yang tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan.

Baca: Militer Aktif yang Menjabat di Luar 14 Instansi Segera Mundur dari TNI

Hal itu sebagaimana dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022. Lalu, besaran restitusi juga dinilai tidak sesuai karena nilainya mendasari pada nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. Sedangkan kasus ini bukanlah kasus terorisme.

Kemudian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi lantaran ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Hal itu sebagaimana tuntutan oditur militer sebelumnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement