REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan mengikuti apapun aturan yang ada terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Respons ketua KPU tersebut untuk menanggapi wacana terkait kepala daerah dipilih DPRD.
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini, ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” kata Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan, diskursus mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan menjadi hal yang baru di Indonesia. Tetapi pada akhirnya, kata dia, semua harus patuh terhadap amanat undang-undang yang berlaku.
“Sama seperti menjelang 2024, kita berdiskusi seputar apakah kita kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka, tertutup. Itu kan sempat muncul juga dinamikanya, tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir, kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” katanya lagi.
Ia menilai, wacana idealitas pemilihan kepala daerah tidak menjadi salah satu dinamika pasca-pilkada saja, tetapi tetap perlu dianggap penting. Diskursus itu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pesta demokrasi yang rampung digelar.
“Inilah pentingnya evaluasi, pentingnya diskursus, yang nanti bagaimanapun yang kita pilih, langkah apa pun itu, harus dimulai dari aturan atau undang-undang yang menurut rencana menjadi prolegnas (program legislasi nasional),” ujarnya pula.