Rabu 27 Nov 2024 23:25 WIB

LSI Denny JA: Meski Unggul, Tri-Haris Belum Bisa Diklaim sebagai Pemenang

Selisih pasangan Tri-Haris dengan Heri-Sholihin masih dalam batas margin of error 1%.

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Hasil perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, menyebutkan, pasangan calon (Paslon) Tri Adhianto – Haris Bobihoe, unggul tipis atas Heri Koswara – Sholihin di Pilkada Kota Bekasi. Namun karena keunggulan masih dalam batas  margin of error 1% maka belum bisa dipastikan siapa yang menjadi pemenangnya.

Peneliti senior LSI Denny JA, M Khotib menjelaskan Tri Adhianto – Haris Bobihoe teratas dengan 46,84% suara. Disusul Heri Koswara – Sholihin (46,45%), dan Uu Saeful Mikdar – Nurul  (6,71%). 

Hitung cepat ini menggunakan sampel TPS sebanyak 220 dari 3,673 TPS yang diacak secara proporsional di seluruh populasi TPS yang ada di wilayah Kota Bekasi. Dan dengan margin of error plus minus 1%.

“Karena keunggulan Tri – Haris masih dalam batas margin of error, bahkan kurang dari 1%, tepatnya 0,39%, maka belum bisa dibilang pemenangnya siapa. Bisa Tri – Haris, bisa juga Heri – Sholihin. Yang pasti, bukan Uu – Nurul yang jauh di bawah kedua paslon tersebut,” kata M Khotib dalam siaran pers  Rabu (27/11/2024), setelah data masuk 100%. 

Dalam kontek inilah, kata Khotib, untuk memastikan siapa pemenangnya, sebaiknya  menunggu hasil resmi KPUD Kota Bekasi. Meskipun, lanjut dia, dari pengalaman LSI Denny JA melakukan ratusan kali hitung cepat baik Pilkada maupun Pilpres, tak pernah meleset sekalipun, sejauh dalam margin of error 1%.

“Nah, masalahnya, dalam kontek Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari margin of error. Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final,” katanya.

Yang pasti, lanjut Khotib, posisi perolehan suara yang tipis seperti itu, apalagi masih dalam margin of error,  sangat berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tinggal, PR besar kedua paslon tersebut, bagaimana mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan kemenangan itu di MK. 

Termasuk, kata Khotib, mengumpulkan bukti-bukti yang diduga adanya pelanggaran dari masing-masing paslon. Meskipun, hal itu tidak mudah, karena biasanya harus memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan massif.

“Hasil hitung cepat di Pilkada Kota Bekasi ini memang tergolong langka. Karena selisihnya benar-benar super tipis. Bayangkan, 0,39%. Dalam kontek inilah, kunci utamanya nanti, selain di MK, jika ada gugatan, tentu di pihak penyelenggara, KPUD. Kita percaya saja mereka bisa jurdil,” ungkap M Khotib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement