Kamis 05 Sep 2024 13:50 WIB

Satu Calon Wakil Gubernur Gorontalo Dinyatakan tak Lolos Tes Kesehatan

Satu cawagub dinyatakan tidak mampu menjadi wakil kepala daerah selama lima tahun.

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Gorontalo pada Pilkada 2020 lalu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Gorontalo pada Pilkada 2020 lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan satu orang bakal calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 provinsi setempat dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan. Satu calon itu adalah calon wakil gubernur Rustam H.S. Akili.

"Bakal calon wakil gubernur Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sophian Rahmola di Gorontalo, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Sophian mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai Peraturan KPU maupun petunjuk teknis harus mengacu pada hasil pemeriksaan tim pemeriksa yang tercantum dalam surat keputusan yang telah ditetapkan. Seluruh bakal calon peserta Pilkada 2024 menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap dan diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Gorontalo.

Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah sudah diterima KPU Provinsi Gorontalo dan sesuai keterangan tim dokter menyatakan bakal calon wakil gubernur atas nama Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak mampu. Ia mengatakan tim dokter dalam hasil pemeriksaan kesehatannya tidak menyebutkan yang bersangkutan sakit atau tidak sakit, namun menyatakan mampu atau tidak mampu.

"Sesuai penilaian tim dokter, Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak mampu menjadi wakil kepala daerah selama lima tahun. Hasil (pemeriksaan kesehatan) tersebut sudah diserahkan kepada seluruh penghubung (liaison officer/LO) bakal pasangan calon," katanya.

Sesuai ketentuan, diberikan kesempatan parpol pengusung dan bakal calon kepala daerah melakukan penggantian pasangan calon sejak hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan atau mulai tanggal 5 hingga 7 September 2024. Khusus penggantian, sesuai petunjuk teknis maka pemeriksaan kesehatan akan diperiksa tersendiri seperti yang sebelumnya. Pemeriksaan oleh tim dokter yang telah ditunjuk.

"Segera kita jadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti," katanya.

Beberapa temuan dalam penelitian dokumen syarat administrasi seperti ijazah juga telah dilakukan. Seluruh hasil telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami juga telah menyampaikan hasil tersebut dalam bentuk dokumen yang diserahkan kepada masing-masing LO. Kami berharap seluruhnya dapat dibenarkan sudah dalam bentuk surat. Masa perbaikannya diberi kesempatan sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024," kata Sophian.

Sebelumnya, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo, yakni Tonny Uloli-Rustam H.S. Akili, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, Gusnar Ismail-Idah Syaidah Rusli Habibie, dan Nelson Pomalingo-Mohamad Kris Wartabone.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement