REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah tidak akan digelar para 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tahap pertama kemungkinan akan digelar antara 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Tito mengakui, semula pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, MK akan membacakan putusan sela untuk menetapkan gugatan yang lanjut sidang pada 4 dan 5 Februari 2025.
"Jadi mempercepat dari jadwal sebelumnya, kalau nggak salah 13 Februari. Nah ini mempercepat," kata dia, Jumat (31/1/2025).
Karena itu, Kemendagri memutuskan untuk menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan sengketa yang akan lanjut sidang di MK atau tidak. Alhasil, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK akan dilakukan secara bersamaan.
Tito mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal. Karena jaraknya tidak terlalu jauh, Prabowo disebut telah setuju agar pelantikan kepala daerah ditunda untuk efisiensi.
"Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal (pelantikan disatukan). Itu untuk efisiensi," kata dia.
Tito menyatakan, berdasar perhitungan, Kemendagri memiliki waktu 14-15 hari untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak bersengketa serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugat ditolak MK.
Berdasar perhitungan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. "Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 (Februari) putusan. Artinya (pelantikan kepala daerah) kira-kira tanggal 17, 18, 19, atau 20 (Februari)," ujar Tito.