Jumat 31 Jan 2025 14:18 WIB

Mendikdasmen Ungkap Alasan Pelibatan Sekolah Swasta dalam SPMB, Ini Penjelasannya

SPMB akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini.

Calon siswa didampingi orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan calon peserta didik baru saat daftar ulang di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Calon siswa didampingi orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan calon peserta didik baru saat daftar ulang di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Metode ini akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia. "Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Mu'ti.

Baca Juga

Ia melanjutkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan sebab daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas. Oleh karena itu, lanjutnya, bagi anak yang tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.

"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," ujar Mendikdasmen.

Mengatasi hal itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu agar tidak membebani orang tua siswa yang anaknya belajar di sekolah swasta.

"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan meninjau daerah-daerah mana saja yang sudah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta. Hal tersebut, lanjutnya, juga akan diikuti dengan berbagai pertimbangan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang negeri, tapi juga yang swasta," tutur Mendagri Tito Kanavian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement