Jumat 23 Aug 2024 19:53 WIB

Ahmad Luthfi Ungkap Alasan Mengapa Kaesang tak Jadi Diusung di Pilkada Jateng

Gerindra mengklaim penentuan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebelum ada putusan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pejalan kaki melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut  berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.
Foto:

Peluang Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 tertutup usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dalam putusannya, MK menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Tercatat, usia Kaesang saat menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon. MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa.

MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab, MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ucap Saldi.

MK juga memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Oleh karena itu, dari kalkulasi ini maka Kaesang berpeluang gagal dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada yang dihelat pada November 2024. Pasalnya, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Diketahui, putusan MK ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Beberapa waktu lalu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada akhir Mei 2024. Isi permohonannya meminta peraturan batas usia calon gubernur dan cawagub minimal 30 tahun dicabut.

photo
Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement