REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), melayani sebanyak 100 ribu warga Kota Jakarta pindah kependudukan ke wilayahnya. Mereka pindah dengan membuat kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) Kota Tangsel, lantaran sudah tidak tinggal di Jakarta.
"Kami menerima data sebanyak 100 ribu warga ber-KTP Jakarta pindah identitas ke Tangsel," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (23/7/2024).
Dedi mengatakan, peningkatan layanan perpindahan dokumen kependudukan itu terjadi setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya yang berdomisili di luar kota. "Ini dampak penonaktifan atau pemblokiran data kependudukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta karena tidak tinggal di sana."
Dedi menuturkan, setiap bulan, Disdukcapil Kota Tangsel melayani pemindahan kartu identitas baru dari warga Jakarta. Tercatat sebanyak 10 ribu pemohon perpindahan kependudukan. Dengan banyaknya pemohon tersebut, pihaknya pun menambah operator pelayanan di setiap gerai Disdukcapil.
"Saat ini kita sudah menerbitkan sebanyak 20 ribu e-KTP Tangsel bagi warga baru dari Jakarta itu," ujar Dedi. Menurut Dedi, mereka yang baru membuat KTP-el sebenarnya sudah lama tinggal di daerah Tangsel.
Namun kartu identitasnya masih Jakarta karena keperluan pekerjaan atau hal lainnya. "Dampaknya secara negatif menambah kepadatan penduduk di wilayah Tangsel. Tapi positifnya ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan dan lainnya, termasuk retribusi saat telah menjadi warga Tangsel," kata Dedi.