Selasa 23 Jul 2024 17:35 WIB

Kadisdik: Kepsek Terpaksa Angkat Guru Honorer karena Kebutuhan

Tujuh guru di SMAN 112 Jakarta pensiun, tapi sudin pendidikan tidak ada rekrutmen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Kepala SMA Negeri 112 Jakarta, Mutia M.Pd saat melakukan rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala SMA Negeri 112 Jakarta, Mutia M.Pd saat melakukan rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah yang melakukan pengangkatan guru honorer tanpa rekomendasi dinas. Pasalnya, pembayaran upah guru honorer yang menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tanpa mekanisme menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, temuan BPK itu yang menjadi dasar diberlakukannya kebijakan pembersihan (cleansing) terhadap guru honorer. Pasalnya, para guru honorer itu tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).

Baca Juga

Padahal, sejak 2017, Disdik DKI telah memberikan sosialisasi dan instruksi agar kepala sekolah tak lagi mengangkat guru honorer tanpa adanya rekomendasi. "Kenapa kepsek angkat guru honorer? Karena kebutuhan juga. Apakah kita menyalahkan? Ini kebutuhan mereka," kata Budi saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Budi, Disdik DKI tak bisa serta merta memberikan rekomendasi kepada sekolah untuk melakukan pengangkatan guru honorer. Di sisi lain, kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS diperbolehkan mengangkat guru honorer, asalkan anggaran yang digunakan tak sampai 50 persen.

Budi mengakui, sekolah telah mengajukan ihwal kebutuhan guru kepada suku dinas (sudin). Namun, dinas baru bisa memfasilitasi dengan mekanisme perekrutan tenaga pendidik melalui Kontrak Kerja Individu (KKI), yang tak bisa dilaksanakan setiap waktu.

"Proses ini lah akhirnya agak sedikit buntu. Di satu sisi mereka butuh, tapi yang jadi masalah kebanyakan pengangkatannya yang tidak sesuai aturan. Mereka tidak publish, mungkin sebagian besar ada kedekatan akhinya mereka memasukkan, tidak ada persyaratan lain. Ini yang terjadi kondisinya," ujar Budi.

Dia menjelaskan, guru honorer yang diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak pemutusan hubungan kerja. Hal itu karena di satu sekolah ada kondisi kelebihan guru. "Ini yang ramai diperdebatkan," kata Budi.

Karena itu, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan terhadap guru honorer. Guru honorer yang sudah tidak mendapatkan jatah jam pelajaran di satu sekolah akan diredistribusi ke sekolah yang membutuhkan.

"Kami sudah rapat sejak Jumat dan Sabtu, Pj Gubernur (Heru Budi) memutuskan untuk mengambil kebijakan. Kami juga melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dalam rangka mengantisipasi hal tak diinginkan dan pembinaan yang selama ini agar tidak salah. Kami sampaikan kepsek yang bandel akan kita tertibkan," ujar Budi.

Sementara itu, Kepala SMAN 112 Jakarta Barat Mutia mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat guru honorer karena kebutuhan tenaga pengajar. Dia mengeklaim, sebelum mengangkat honorer, lebih dulu mengirimkan surat ke suku dinas (sudin) pendidikan.

Namun, perekrutan guru tak kunjung dilakukan. "Sedangkan untuk sekolah saya, saya gambarkan. Tahun 2023, tiga orang pensiun. 2024 ini sudah empat orang pensiun sampai bulan ini. 2025 nanti lima orang pensiun. Apa yang harus kami lakukan?" kata Mutia di hadapan para anggota dewan.

Guru pensiun...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement