Rabu 02 Apr 2025 15:08 WIB

Pendatang Baru Bisa Dapat Bansos Setelah Tinggal 10 Tahun di Jakarta  

Pemprov DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk mengadu nasib di Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan membuka diri dengan kehadiran pendatang yang merantau ke Ibu Kota. Namun, para pendatang itu tidak akan serta merta mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk datang ke Jakarta. Karena itu, Pemprov Jakarta tidak akan melarang warga dari luar daerah untuk mengadu nasib di Jakarta. 

Baca Juga

"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Meski begitu, kata Budi, para pendatang tidak akan langsung mendapatkan bansos setelah berada di Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI akan memberikan layanan secara adil dan terukur kepada warga sesuai aturan yang berlaku. 

Budi menambahkan, Disdukcapil DKI juga akan membuat regulasi agar warga yang bisa menerima bansos dari Pemprov DKI adalah mereka yang sudah tinggal minimal 10 tahun di Jakarta. Hal itu akan diterapkan lantaran Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk melayani warga Jakarta terlebih dahulu. 

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," kata Budi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement