Selasa 26 Aug 2025 14:41 WIB

Sejumlah CCTV Dirusak saat Demo di DPR, Pemprov DKI Cari Pelaku

Kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), berakhir rich.
Foto: Mg162
Demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), berakhir rich.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), dilaporkan mengalami kerusakan pascaaksi massa di depan Gedung DPR, Senayan. Kamera pengawas itu diduga sengaja dirusak untuk menghindari identifikasi massa.

Kepala Dinas Komunikasi, Infomatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyayangkan adanya aksi perusakan CCTV, yang merupakan fasilitas publik. Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas publik itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," kata Budi melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dia menjelaskan, keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota. CCTV juga sangat mendukung kerja para aparat penegak hukum untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. "Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," kata Budi.

Dia menyebutkan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement