REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai hasil psikologi forensik kliennya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia menilai, bukti dalam kasus tindak pidana harus terang benderang.
"Itu tidak bisa membuktikan," ucap dia di sela-sela sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024).
Ia menegaskan, bahwa bukti dalam kasus pidana harus terang benderang. Namun, apabila hanya berdasarkan tes psikologi sangat subjektif sekali.
Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, ia mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.
Ia pun menilai jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru. Seharusnya foto Pegi Setiawan dibandingkan dengan foto Pegi Perong.
"Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong," kata dia.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.

Rekomendasi
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Banyaknya Blok Migas Telantar
-
-
Ahad , 18 May 2025, 12:35 WIB
UBSI Bekasi Kupas Tuntas Hukum Bisnis Digital untuk Para Pelaku Usaha
-
Ahad , 18 May 2025, 12:21 WIB
Gaji atau Gelar? Kenapa Harus Pilih Salah Satu Kalau Bisa Dapat Keduanya
-
Ahad , 18 May 2025, 12:16 WIB
Profesor California Tegaskan AI Harus Dikendalikan oleh Etika dan Kemanusiaan
-
Ahad , 18 May 2025, 12:10 WIB
Pakar Kesos UI Bahas Pentingnya Perspektif Kesejahteraan di ICSWSS 2025
-