REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai hasil psikologi forensik kliennya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia menilai, bukti dalam kasus tindak pidana harus terang benderang.
"Itu tidak bisa membuktikan," ucap dia di sela-sela sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024).
Ia menegaskan, bahwa bukti dalam kasus pidana harus terang benderang. Namun, apabila hanya berdasarkan tes psikologi sangat subjektif sekali.
Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, ia mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.
Ia pun menilai jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru. Seharusnya foto Pegi Setiawan dibandingkan dengan foto Pegi Perong.
"Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong," kata dia.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
Rekomendasi
-
Rabu , 12 Nov 2025, 01:15 WIB
Pertamina Pelajari Sukses Brasil Kembangkan Bahan Bakar Etanol di COP30
-
-
Rabu , 12 Nov 2025, 01:00 WIBFK Unpas Luluskan 97 Persen Dokter Baru dari Angkatan Pertama
-
Rabu , 12 Nov 2025, 00:45 WIBMentan Andi Amran Sulaiman: Semangat Petani Muda Kunci Kedaulatan Pangan
-
Rabu , 12 Nov 2025, 00:30 WIBBulog Gandeng BUMN Karya untuk Pembangunan 100 Gudang Baru
-
Rabu , 12 Nov 2025, 00:15 WIBBupati Parimo Dorong Gerakan Membangun Desa untuk Kedaulatan Bahari
-