REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa (16/7/2024) menyambangi Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Mereka menggali keterangan dari empat terpidana terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung yaitu Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi.
"Ada banyak hal keanehan-keanehan yang akan kami ingin buktikan. Kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami, kalau Kang Dedi bilang sudah sampai kepada 100 persen keyakinan mereka tidak bersalah," kata salah satu kuasa hukum Jutek Bongso.
Jutek mengaku bersama terpidana banyak membahas soal kejadian tanggal 27 Agustus 2016. Keyakinan atas keanehan kasus ini, ingin dibuktikan tim kuasa hukum melalui langkah hukum yaitu peninjauan kembali. Namun, Jutek masih merahasiakan novum atau bukti baru yang akan dimunculkan di PK.
"(Novum) rahasia. Ada banyak, ada banyak," kata dia.
Kuasa hukum lainnya Roely Panggabean mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah peristiwa tersebut kecelakaan atau tindak pidana. Pihaknya pun akan melakukan pengkajian.
"Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu lho," kata dia.
Adapun, Dedi Mulyadi menyebut para terpidana menceritakan soal penyiksaan yang dialami mereka saat ditangkap. Terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul seperti mereka ditangkap akan tetapi Abdul Kahfi dan pak RT Pasren tidak diperiksa.
"Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa pada acara Agustusan, mereka sama-sama ikut berkumpul dengan Pak RT Parsen sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan dan bahkan jadi panitia," kata dia.
Dedi menegaskan, para terpidana meyakini bahwa mereka tidak bersalah.