Selasa 09 Jul 2024 19:30 WIB

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Scoopy

Putusan Eman Sulaemen yang mengabulkan praperadilan Pegi menuai citra positif.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sosok Eman Sulaeman hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendapatkan citra dan penilaian positif di mata masyarakat Indonesia. Ia dinilai objektif dalam memutus perkara praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.

Baca Juga

Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.

Mengutip di laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memiliki gelar S.H. Ia merupakan Hakim pengadilan Negeri Bandung dengan NIP 197504102000121001 dan pangkat golongan pembina tingkat I IV/b.

Ia lahir di Karawang pada 10 April tahun 1975. Sosok Eman Sulaeman lulusan S1 pada 1999.

Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tahun 2023, Eman Sulaeman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi di Kabupaten/Kota Pemalang dengan nilai Rp 600 juta. Selain itu, tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi di Bogor.

Ia pun tercatat hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor Honda NC11CF1C Scoopy tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp 6.500.000. Harta bergerak lain 12.400.000 dan kas setara kas 35.565.736.

Kekayaannya mencapai Rp 774.465.736. Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 480.434. 229. Total kekayaannya dikurangi utang mencapai Rp 294.031.507.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement