Selasa 09 Jul 2024 07:03 WIB

Pegi Setiawan Bebas, Pukulan Telak untuk Polda Jabar, Manajemen Penyidikan Disorot

Hakim dan kejaksaan mengakui ada cacat prosedural dalam penetapan Pegi sebagai TSK.

Rep: Bambang Noroyono/Fauzi Ridwan/Ant/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Eman Sulaeman menmacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman menmacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabulkannya Praperadilan tersangka pembunuh Vina, Pegi Setiawan, menjadi pukulan telak buat Polda Jabar. Hakim tak hanya meminta agar polisi membebaskan Pegi, tapi juga menghentikan penyidikan yang dinilai cacat prosedural. Manajamen penyidikan yang dilakukan oleh Polda dianggap tidak profesional. 

Kejaksaan pun mengakui bahwa perkara yang disusun untuk menjerat Pegi sudah bermasalah sejak awal. Pegi tidak diperlakukan sebagai saksi, tapi langsung tersangka.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menerangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi tersebut, sudah menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan.

Beberapa di antaranya, kata Harli, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Misalnya, kata Harli, dalam penetapan Pegi sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi Setiawan) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka,” kata Harli saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya mentaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi.

“Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian,” kata Harli.

Sebab itu, kata Harli, JPU memandang putusan praperadilan PN Jabar yang membebaskan Pegi sebagai tersangka, dapat dimaklumi sebagai putusan yang tepat. “Kami sebagai pihak penuntutan sangat menghormati keputusan pengadilan ini. Dalam hal ini, putusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal tersebut harus tetap dilaksanakan,” ujar Harli.

Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan pun menyatakan enyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Pegi sebagai saksi. Namun, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimal adanya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka. "Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.

Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

Evaluasi Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin.

Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement