Selasa 23 Jul 2024 14:01 WIB

LPSK Terima Permohonan Suaka Saka Tatal dan Keluarga Vina, Tolak Sembilan Saksi Lain

LPSK total menerima 15 permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina.

Rep: Bambang Noroyono, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal (ST) mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 lalu. LPSK dalam putusan majelis internal, juga menerima permohonan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Vina.

Dalam putusannya, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh sembilan nama lain terkait kasus kematian sepasang kekasih sewindu lalu itu. Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024) menyampaikan, majelis internalnya sudah bersidang dua kali pada Rabu (17/7/2024), dan Senin (22/7/2024) atas 15 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Baca Juga

Dari 15 pengajuan permohonan tersebut, LPSK menyetujui memberikan perlindungan terhadap WO, MR, SA, SK, dan SL yang merupakan anggota keluarga Vina. “Menerima permohonan dari keluarga V (Vina), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” kata Achmad.

Persetujuan perlindungan serupa, kata Achmad, juga diputuskan untuk Saka Tatal (ST). “Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural, dan hak rehabilitasi psikologis,” kata Achmad.

Saka Tatal adalah satu dari delapan yang dipidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh yang dipidana tersebut, saat ini masih mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Sedangkan Saka Tatal, satu terpidana lainnya, sudah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena statusnya saat menjadi tersangka masih di bawah umur.

Selanjutnya, LPSK dalam keputusannya juga menolak permohonan perlindungan terhadap sembilan pengaju. Tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Achmad mengatakan, penolakan pemberian perlindungan terhadap tujuh orang tersebut lantaran dinilai tak memenuhi syarat dalam pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK.

“Para pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa (kematian Vina dan Eky),” kata Achmad.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement