REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari - Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi]
fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing
berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi,
turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun
pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangannya pada Jumat (14/6/2024).
Hingga Mei 2024, Imigrasi telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi telah melakukan penangkaran atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Di sisi lain, Silmy mengamati dinamika geopolitik negara-negara di dunia juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.
Pada awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," ujar Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menambahkan agar jajaran Imigrasi selalu waspada. "Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara," ujar Silmy.