Jumat 23 Oct 2015 20:33 WIB

39 WNA Ditangkap karena Langgar Izin Keimigrasian

Rep: Andi Nurroni/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 39 warga negara asing terjaring razia keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Mereka terjaring di empat daerah, yakni Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan.

Puluhan WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Saffar M Godam menyampaikan, ke-39 WNA yakni berasal dari Cina (18 orang), Filipina (13), India (6), Taiwan (1) dan Korea Selatan (1).

Godam menyebut, lama domisili mereka bervariasi, dengan waktu tinggal paling lama tiga pekan. “Operasi yang kami lakukan 20 hingga 22 Oktober bersandi ‘Bhumi Pura Wira Wibawa’. Ini merupakan operasi serentak yang dilakukan unit pelaksana tekni keimigrasian di seluruh Indonesia,” ujar Godam ketika dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (23/10).

Ke-39 WNA, menurut Godam dijaring dari 31 perusahaan yang terdaftar mempekerjakan orang asing. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan, menurut Godam, para WNA tersebut bekerja di perusahaan. Padahal mereka tidak memiliki izin untuk bekerja.  

Puluhan WNA itu sebagian datang berbekal visa kunjungan wisata dan sebagian lainnya mendapatan layanan bebas visa. Mereka, kata Godam, terindikasi melanggar Pasal 122 UU 6/2012 tentang Keimigrasian.

Lebih jauh Godam menuturkan, ada dua tindakan hukum yang mungkin diberlakukan terhadap mereka jika terbukti bersalah. Pertama, kata dia, adalah tindakan pidana keimigrasian dan kedua, adalah tindakan administrasi keimigrasian atau deportasi.

“Kita akan lakukan proses penyidikannya untuk mengetahui apakah indikasi pelanggaran tersebut benar atau tidak,” ujar Godam.

Ditanya soal asal perusahaan para WNA, Godam menolak menyampaikannya kepada media. Hal pasti, menurut Godam, pihak perusahaan sebagai sponsor atau penjamin juga akan turut dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak M Ridwan menambahkan, operasi serentak kali ini merupakan yang kedua pada 2015. Sebelumnya, kata dia, pada bulan Mei, terjaring sembilan WNA.

Dari 39 WNA yang terjading tahun ini, menurut Ridwan, paling banyak didapati di Bojonegoro, yakni 14 orang. Ia menambahkan, semua WNA yang terjading razia merupakan laki-laki. “Mereka utamanya bekerja sebagai teknisi atau orang lapangan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement