REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 14 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahi izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang menyebutkan, WNA tersebut terdiri atas tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.
"Tiga belas orang berasal dari Malaysia dan seorang lagi dari Filipina. Mereka sudah sekitar sepekan berada di Medan," kata Lilik di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Medan, Jumat (11/12).
Lilik menjelaskan, penangkapan para WNA tersebut berawal saat pihak imigrasi menangkap seorang WNA asal Malaysia yang diduga menyalahi izin tinggal, Sabtu (5/12) lalu. Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian kembali menangkap 13 WNA di salah satu hotel di Medan, Kamis (10/12).
"Mereka (WNA) diduga melakukan kegiatan yang tak sesuai izin. Mulanya, mereka hanya izin melancong. Rupanya, mereka melakukan usaha menjual kartu sakti," ujar Lilik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kartu sakti yang dijual para WNA tersebut diklaim bermanfaat untuk kesehatan serta dapat menghemat pulsa listrik dan bahan bakar kendaraan. Lilik mengatakan, dari tangan mereka, petugas mengamankan 31 kartu sakti sebagai barang bukti.
"Informasinya yang kita dapat dari mereka, bila kartu itu ditempel di badan, katanya akan sehat. Kalau ditempel di meteran listrik itu katanya bisa hemat. Kalau ditempelkan di mobil katanya hemat bahan bakar," jelas dia.
Lilik mengatakan, negara akan mengalami kerugian jika kartu tersebut beredar tanpa persetujuan pemerintah. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek kartu sakti yang dibawa para WNA tersebut.
Saat ini, Lilik mengatakan, para WNA tersebut masih dalam pemeriksaan pihak imigrasi. Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.