REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang warga negara Korea Selatan Jong Young Hong di rumahnya di Jalan MPR I Nomor 8. Hong diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (16/3).
"Petugas masih memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta Senin (19/3).
Kompol Vivick menjelaskan awalnya petugas menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga negara asing. Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu dan mengamankan Hong bersama seorang wanita dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
Vivick menuturkan penyidik terkendala memeriksa Hong lantaran tidak dapat berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil penerjemah bahasa Korea Selatan guna memeriksa Hong.