Kamis 14 May 2015 16:47 WIB

WNA Asal Kongo Ditangkap Karena Palsukan Paspor

Bendera Republik Kongo
Foto: congorepublic
Bendera Republik Kongo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara asing asal Republik Kongo ditangkap petugas Imigrasi karena diduga memalsukan enam paspor.

Kyandoman Vikono Ephratien (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, dari sebuah kamar kos di Grogol, Jakarta Barat. Ia diduga telah memalsukan sejumlah paspor miliknya sendiri. Ia bahkan diduga kuat telah memalsukan sekitar enam paspor berbeda dari tiga negara, diantaranya adalah Portugal, Perancis, dan Chili.

Tak hanya paspor, ia juga diduga terlibat dalam pemalsuan kartu ijin tinggal sementara. Celakanya, kartu tersebut digunakan untuk membuat empat rekening dari dua bank berbeda, Bank Sinarmas dan Bank Jabar Banten.

Kyandoman mengelak dengan mengatakan kalau enam paspor tersebut merupakan milik saudara kembarnya, yang sudah lama kabur dari rumahnya di Kongo. Menurut Kyandoman, kedatangannya ke Indonesia dan sejumlah negara di Asia, justru ingin mencari saudara kembarnya tersebut.

"Aku sudah keliling negara seperti Thailand dan Hongkong untuk mencari kembaranku," kata dia.

Kepala Kelas I Imigrasi Jakarta Barat, Bambang Satrio, menegaskan kalau enam paspor tersebut milik Kyandoman dan bukan merupakan milik kembarannya. Bambang juga memastikan kalau cap dari kantor Imigrasi Jakarta Barat dan kartu ijin tinggal sementara milik Kyandoman palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement