REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mencabut keberlakuan paspor M Riza Chalid (MRC). Melalui Kementerian Imigrasi bukti identitas luar negeri milik 'Raja Minyak' yang menjadi tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding tersebut sudah dinyatakan tak berlaku. Menteri Imigrasi Agus Andrianto memastikan pencabutan paspor Indonesia milik Riza Chalid tersebut.
“Iya, sudah kita cabut,” kata Agus saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Agus menjelaskan, pencabutan paspor Riza Chalid tersebut sudah diajukan sejak awal Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta status cegah dan tangkal (cekal) terhadapnya ke imigrasi. Dari koordinasi yang dilakukan menyepakati pencabutan paspor tersebut. “Sejak awal diminta cekal, dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor. Dan disepakati untuk dicabut,” kata Agus.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman, pun menyampaikan hal yang sama. “Betul, paspornya (Riza Chalid) sudah dicabut oleh imigrasi,” ujar Yuldi kepada Republika, Selasa (29/7/2025).
Yuldi mengatakan, catatan terakhir penggunaan paspor Riza Chalid, masih saat di perlintasan imigrasi dari Bandara Udara Sukarno-Hatta di Cengkareng, menuju ke Malaysia pada 6 Februari 2025 lalu. Dalam beberapa kali penyampaian, Yuldi memastikan belum ada deteksi keimigrasian yang mencatat penggunaan paspor kembali Riza Chalid dari Malaysia ke wilayah hukum Indonesia.
View this post on Instagram