Ahad 01 Feb 2026 18:06 WIB

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Interpol

Negara-negara anggota Interpol wajib meringkus Riza Chalid.

Rep: Bambang Noroyono,Bambang Noroyono,/ Red: Fitriyan Zamzami
Tersangka kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah M Riza Chalid.
Foto: Republika
Tersangka kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Internasional (Interpol) akhirnya menerbitkan status buronan internasional atau red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC). Penerbitan tersebut mewajibkan 109 negara anggota interpol untuk menangkap dan menyerahkan Riza Chalid ke aparat Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Riza Chalid berstatus tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 lalu terkait korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung menyampaikan, penerbitan status red notice terhadap Riza Chalid efektif per tanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga

Status buronan intesional terhadap Riza Chalid itu diterbitkan resmi oleh Markas Besar (Mabes) Interpol di Lyon, Prancis. “Kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Inteprol Indonesia menyampaikan berita bahwa interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau disebut MRC telah terbit,” begitu kata Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).

Untung menerangkan, dengan status red notice tersebut negara-negara anggota interpol wajib melakukan penangkapan, penahanan, dan penyerahan Riza Chalid jika diketahui keberadaannya di negara-negara anggota. Kata Untung, anggota interpol saat ini berjumlah sebanyak 109 negara. Dan status red notice terhadap Riza Chalid sudah diterbitkan ke semua negara anggota interpol. Dan kata Untung, terkait keberadaan Riza Chalid saat ini sudah diketahui. Namun, Untung belum membeberkan.

“Untuk pertanyaan keberadaan subjek red notice ini, kami sampaikan memang berada di salah satu negara anggota interpol,” ujar Untung. Ia mengatakan, Interpol Indonesia masih terus melakukan koordinasi, dan membantu mengidentifikasi Riza Chalid.

“Keberadaan subjek red notice saudara MRC ini, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis. Tetapi di salah satu negara yang menjadi member country (anggota) dari interpol itu sendiri,” kata Untung. “Dan kami, Set NCB Interpol Indonesia sudah menjalin kontak terkait subjek red notice ini,” ujar Untung.

Riza Chalid sendiri, dalam penjelasan oleh Kementerian Imigrasi terdeteksi penggunaan paspor terakhirnya pada awal Februari 2025. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pernah menyampaikan, paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi dai Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan negara bagian Malaysia. Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura.

Dari catatan keimigrasian tersebut, diyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia. Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim saat kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada Juli 2025, pernah menegaskan kepada sejumlah pemimpin media di Jakarta, pemerintahannya tak memberikan perlindungan hukum terhadap Riza Chalid. Dan di Parlemen Malaysia masalah Riza Chalid yang menjadi buronan korupsi Indonesia dan berlindung di salah satu negara bagian negara itu sempat menjadi sorotan serius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement