Kamis 19 Mar 2026 00:39 WIB

4 Anggota Bais Ditetapkan Tersangka Penyiraman Aktivis, HAM-I: Bukti TNI tak Pandang Bulu

TNI pastikan proses hukum berjalan untuk keempat tersangka penyiraman air keras.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Nashih Nashrullah
Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama
Foto: Dok Istimewa
Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengungkap kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mulai membuahkan hasil.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, otoritas militer resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga

Penetapan tersangka ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap reformasi hukum di tubuh militer.

Koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi yang ditunjukkan Markas Besar TNI dianggap menjadi pembeda dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat belakangan ini.

Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I), Asip Irama, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Puspom TNI.

Menurutnya, langkah tegas ini membuktikan bahwa jargon "TNI Bersama Rakyat" bukan sekadar pemanis retorika, melainkan diwujudkan dalam supremasi hukum yang tidak pandang bulu.

"Kami dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya tindakan cepat dan tegas Puspom TNI. Penetapan tersangka dari oknum internal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari Panglima TNI untuk membersihkan institusi dari individu-individu yang mencederai amanah rakyat," ujar Asip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Asip menekankan bahwa kecepatan TNI dalam mengidentifikasi pelaku dan membukanya ke publik adalah bentuk transparansi yang patut diacungi jempol.

Menurutnya, publik selama ini sering kali skeptis jika kasus hukum bersentuhan dengan oknum aparat, namun Puspom TNI berhasil mematahkan stigma tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement