REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam petitumnya, PDIP menggugat penyelenggara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 itu yang diduga melanggar hukum.
Menurut mereka, pelanggaran hukum oleh KPU terjadi ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Permohonan mereka agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak dilantik sebagai wakil presiden terpilih.
"Kami minta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Nah Tata Usaha Negara akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang. Jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," sambungnya.
Ia menegaskan, PDIP tak lagi mengurusi hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Mereka juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pemohon.
"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, (tidak) dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," ujar mantan hakim agung itu.