Rabu 26 Nov 2025 22:21 WIB

Pengacara Arya Daru Minta Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan, Dalami Keterangan Tiga Saksi Ini

Pihak almarhum diplomat Arya Daru juga meminta polisi melaksanakan gelar perkara.

Meta Ayu Puspitantri, istri dari mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan dan Kuasa Hukum keluarga, Nicholay Aprilindo.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Meta Ayu Puspitantri, istri dari mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan dan Kuasa Hukum keluarga, Nicholay Aprilindo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo meminta Polda Metro Jaya menaikkan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tersebut ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, dia mengungkapkan telah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan," katanya saat ditemui usai audiensi di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, dia meminta dilakukan gelar perkara. "Sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," katanya.

Pihaknya telah mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara. Karena itu, Nicholay meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian ADP.

Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli. Ia juga mengungkapkan, pihaknya meminta media dihadirkan saat audiensi itu, tapi Polda Metro Jaya belum mau menerima karena dinilai masih informasi internal. 

Nicholay juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi yang sebelumnya disebut privasi, ternyata tidak seheboh yang diperkirakan.

"Karena dari keterangan tiga saksi yang disampaikan kepada kami tentang adanya privasi itu, ternyata saksi dari resepsionis, saksi dari sekuriti dan satu lagi provider jasa tiket," katanya.

Nicholay mengungkapkan, informasi tersebut disampaikan oleh tiga saksi bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. "Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita berinisial V, makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap V," katanya.

Demikian juga dengan inisial D. "Kami minta diperdalam karena pada saat almarhum masih hidup itu didampingi oleh dua orang itu," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement