Selasa 10 Sep 2024 12:16 WIB

Kepengurusan DPP PDIP Digugat ke PTUN

Empat orang mengaku kader menggugat masa bakti DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Foto kolase ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto kolase ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang yang mengklaim kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra mengajukan gugatan pada Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024. Mereka mempersoalkan masa bakti DPP PDIP yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Salah satu anggota tim advokasi, Victor W Nadapdap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Baca Juga

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangan yang diterima pada Selasa (10/9/2024).

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024, maka menurut Victor hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 terkait struktur dan komposisi yang mengatur masa bakti DPP PDIP selama 5 tahun.

"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," ujar Victor.

Victor juga menambahkan seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART PDIP, menetapkan kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai. Dengan mengikuti aturan tersebut maka menurut m Victor perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," ujar Victor.

Sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019-2024 telah diatur selama 5 tahun dalam AD/ART partai.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM. Sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan menunggu jawabannya

"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," ucap Victor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement