REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, putusan itu tidak untuk menghentikan program MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, adanya Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG. Pasalnya, MK menyatakan bahwa MBG itu merupakan program yang konstitusional.
"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata dia melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, Putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG. MK hanya memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Lihat postingan ini di Instagram




